TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi terhadap status kawasan di wilayah Berau, termasuk tanah adat dan tanah ulayat.
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengatakan pemetaan yang jelas sangat diperlukan agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi. Menurutnya, status tanah adat dan tanah ulayat sebaiknya diakomodasi dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup).
“Kami dari dewan tentunya akan mendorong agar hak-hak masyarakat itu tetap ada. Pastinya Pemkab juga selalu berhati-hati, apalagi yang berkaitan dengan masalah legalitas,” ucapnya.
Namun, dirinya mengatakan kehadiran pemerintah juga penting, terutama dalam memberi pemahaman kepada masyarakat terkait batasan-batasan dalam pembangunan.
“Pemkab juga harus bisa memahamkan kepada masyarakat, ada bagian-bagian dan jalur yang dalam artian sudah tidak bisa kita adakan untuk pembangunan,” bebernya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah agar masyarakat tidak terjebak dalam permasalahan hukum, terutama terkait status lahan yang ditempati.
Hal ini, kata dia, merujuk pada kasus kebakaran di kawasan Milono pada beberapa waktu lalu yang saat ini menghadapi kendala pemulihan akibat benturan dengan regulasi.
“Otomatis yang namanya jalur hijau pasti pemerintah akan sulit untuk mengakomodir itu, sehingga saya berharap pemerintah bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait hal-hal yang boleh dan tidak,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R