spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau Desak Transparansi Kebijakan Kenaikan Tarif PDAM dan Dugaan Pemalsuan SK Bupati

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan  kebijakan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal tidak boleh diambil secara sepihak oleh pemerintah. Ia meminta agar setiap keputusan strategis yang berdampak pada masyarakat melibatkan DPRD Berau sebagai perwakilan rakyat.

Pernyataan ini muncul setelah adanya rencana kenaikan tarif PDAM yang menuai protes dari masyarakat, serta dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) terkait kebijakan tersebut.

“Kita akan undang pihak Perumda untuk menjelaskan apa urgensinya kenaikan tarif ini. Kami ingin tahu apa permasalahannya dan kenapa bisa terjadi,” ujar Dedy dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2024).

Dia juga menyoroti soal pentingnya keterlibatan DPRD dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus melibatkan DPRD Berau dalam pengambilan kebijakan, termasuk kenaikan tarif PDAM Batiwakkal. Dalam hal ini, kenaikan tarif PDAM harus melalui pembahasan bersama, bukan keputusan sepihak.

“Apalagi kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dedy menjelaskan dalam aturan yang berlaku, Dewan harus memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan yang menyangkut tarif dasar layanan publik, seperti PDAM.

Selain itu, Dedy juga menyinggung mengenai polemik tanda tangan Bupati dalam surat keputusan kenaikan tarif. Bupati Berau sebelumnya menyatakan tidak menandatangani SK tersebut, dan Dedy pun mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas tanda tangan itu.

“Jika benar Bupati tidak menandatangani, lalu siapa yang tanda tangan? Jelas itu akan memicu keresahan masyarakat,” tuturnya.

Maka, Dedy menekankan kebijakan yang tidak melibatkan Dewan dalam proses pengambilan keputusan berpotensi merugikan masyarakat.

“Jika tidak ada komunikasi yang jelas, tentu masyarakat akan dirugikan. Kami harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Dikatakan, DPRD Berau sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan penyesuaian tarif tersebut, meskipun surat dari pemerintah provinsi terkait kenaikan tarif sudah diterima. Namun, surat tersebut tidak diteruskan ke Dewan.

“Surat itu sebenarnya sudah kami terima sejak Juli, tapi tidak ada tembusannya ke Dewan. Kalau kami tahu dari awal, pasti kami akan duduk bersama untuk membahasnya,” ujarnya.

Kebijakan kenaikan tarif, menurut Dedy, harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Sebenarnya, tidak masalah jika ada kenaikan tarif. Jika tarif tersebut tidak memberatkan masyarakat.

“Tidak masalah naik, tapi kenaikannya dalam angka yang wajar. Kasihan masyarakat berpenghasilan rendah terbebani dengan naikkan tarif tersebut,” katanya.

Ke depan, Dedy berharap agar Pemkab dan DPRD Berau dapat berkoordinasi dalam  mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami akan terus mendorong agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang adil untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER