spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMK Berau Persilakan Kecamatan Talisayan Ajukan Riksus Dugaan Penyalahgunaan Dana BK3 di Kampung Bumi Jaya

BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mempersilakan Pemerintah Kecamatan Talisayan untuk mengajukan pemeriksaan khusus (Riksus) kepada Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Kampung (BK3) oleh Kepala Kampung (Kakam) Bumi Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMK Berau setelah Pemerintah Kampung Bumi Jaya kembali gagal menyelesaikan berbagai proyek tahun anggaran 2023-2024 yang seharusnya rampung pada 23 Maret 2024.

“Kalau kami koordinasi dengan kecamatan. Kalau camat meminta Riksus, dipersilakan. Kalau dilakukan Riksus, akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan dugaan penyalahgunaan dana BK3 tersebut telah diserahkan ke pihak kecamatan untuk difasilitasi. Namun, jika hasil fasilitasi yang tertuang dalam Berita Acara (BA) tidak dijalankan, maka langkah lebih lanjut bisa diambil.

“Jika sudah dilakukan Riksus, akan ada LHP. LHP itu tindak lanjutnya 60 hari bagi Kakam untuk mengembalikan uang ke rekening kampung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan Riksus ada pada Inspektorat, sehingga pihak tersebut dipersilakan untuk mengaudit seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 2023. Tujuannya adalah memastikan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kalau memang ada pelanggaran, tinggal pembuktiannya saja nanti. Jika realisasinya tidak 100 persen, itu auditor yang tahu. Bukan DPMK, bukan kecamatan,” tegasnya.

Dirinya mengharapkan dengan adanya kemungkinan Riksus, permasalahan ini dapat segera mendapat kejelasan, sehingga dana desa dapat dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan. “Kita ingin masalah ini dapat terselesaikan, bahkan melalui Riksus yang akan dilakukan,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER