BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, menyatakan dukungannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau agar dapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Berau belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA. Namun, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembentukan tim pengakuan MHA. Beberapa kampung di Berau juga telah mendapatkan pendampingan dalam proses pengusulan status MHA.
“Karena kami belum membuat Perda MHA. Kami baru SK-kan Bupati tentang tim pengakuan MHA. Jadi ada beberapa kampung yang memang sudah didampingi untuk pengusulan MHA,” ujarnya.
Dikatakan Tenteram, untuk memaksimalkan perhatian terhadap MHA, DPMK Berau mendapatkan bantuan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam proses pendampingan administrasi.
“Jadi ada teman kita dari YKAN yang membantu dalam pengisian-pengisian form yang sudah lengkap. Nanti masyarakat adat mengajukan ke camat, lalu camat mengajukan ke kami. Setelah itu, tim verifikasi akan bergerak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah suatu komunitas adat layak disebut sebagai MHA sebelum akhirnya disahkan melalui SK Bupati.
“Kita pararel saja sambil tim ini berjalan, penyusunan Perda juga sambil berjalan,” tuturnya.
“Saya mendukung DPRD agar bisa memaksimalkan pembahasan ini dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat dan kami dari DPMK,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan