spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnakertrans Masih Tunggu Aturan THR dari Pusat, Imbau Perusahaan Tidak Lalai

BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang diperkirakan akan segera keluar dalam beberapa hari kedepan.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa aturan pemberian THR kemungkinan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana untuk tahun sebelumnya pemberian THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Aturannya kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia berharap pencairan THR dapat dilakukan lebih cepat. Sebab, banyak karyawan yang membutuhkan uang untuk keperluan mudik dan kebutuhan lainnya menjelang Idulfitri.

“Sepekan sebelum Idulfitri semua karyawan sudah menerima THR. Itu wajib. Tapi semakin cepat, semakin baik,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Berau agar bisa mengikuti aturan yang berlaku dan tidak lalai dalam memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.

“Jangan sampai ada perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini. Semoga di tahun ini semua bisa berjalan lancar, dan tak ada karyawan yang mengadukan terkait dengan THR,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengaku akan menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pemberian THR tersebut.

“Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER