BERAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan bahwa edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/II/2025 tanggal 15 Maret 2024.
“Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri tahun ini,” ujar Zulkifli, Senin (17/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Disnakertrans menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“THR ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan besaran THR diatur yakni, Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Kemudian Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan.
“Masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” tuturnya.
Ditambahkannya, Khusus bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama masa kerja berjalan.
Perusahaan yang selama ini telah menetapkan nilai THR lebih besar dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, tetap diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diterima oleh pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Zulkifli.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Berau paling lambat tujuh hari setelah pembayaran dilakukan.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Berau dapat mematuhi ketentuan ini, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan