BERAU – Belakangan ini di sosial media marak kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya. Tentu hal itu sangat menjadi perhatian publik.
Perlu diketahui, pemerintah saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menilai langkah yang diambil pemerintah pusat sangat tepat dalam melindungi tenaga kerja di daerah untuk mendapatkan haknya.
“Ini kebijakan populis yang tepat untuk mengurangi gesekan antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Dia menyebut, di Berau saat ini tak ada kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan. Akan tetapi, pihaknya sudah memberi peringatan kepada seluruh perusahaan agar tak berbuat hal serupa.
“Begitu juga sebaliknya. Seharusnya saling menguntungkan dan menghormati kedudukan satu sama lain,” tegasnya.
Atas dasar SE itu, Zulkifli menegaskan kepada perusahaan agar berperilaku adil dan bijak dalam menyikapi situasi di dalam internal. Sebab bila tidak, maka pemerintah bersedia menjadi bagian dari para karyawan yang dirugikan.
“Tentu kami berpihak ke karyawan bila dirugikan, seperti kasus di Surabaya, perusahaan jangan macam-macam,” tegasnya.
Disnakertrans pun telah menyiapkan bilik aduan karyawan dengan komitmen akan memberikan jalan tengah antara pihak yang dirugikan dari sikap perusahaan.
“Perkembangannya akan kami berikan. Sejauh ini memang belum ada catatan pelanggaran itu,” sebutnya.
Zulkifli juga meminta kepada seluruh elemen pekerja dan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kami akan mengawasi tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tutupnya. (dez)