BERAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perselisihan atau pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.
“Kalau K3 secara normatif kaitannya dengan Disnaker Kabupaten Berau sampai saat ini belum ada permasalahan yang disampaikan, baik dalam bentuk perselisihan maupun laporan pelanggaran,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Ia menilai bahwa kesadaran perusahaan terhadap K3 sudah cukup baik. Namun, ia menyoroti sektor konstruksi sebagai pekerjaan yang paling rawan menelan korban jiwa. Untuk itu, ia mengimbau agar pengawas tenaga kerja lebih teliti dalam mengawasi proyek pembangunan perusahaan.
“Banyak pekerja awam yang diberikan alat pelindung diri (APD) tetapi tidak menggunakannya. Misalnya, pekerja konstruksi yang diberi sarung tangan, sepatu, atau helm, tetapi tetap tidak memakainya saat bekerja. Ini harus menjadi perhatian kontraktor dan pengawas tenaga kerja,” tegasnya.
Dirinya pun menekankan pentingnya peran pengawas internal dalam memberikan edukasi berkelanjutan kepada pekerja serta memastikan sertifikasi konstruksi K3 tetap diperhatikan.
Menurutnya, penerapan K3 yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk mendukung produktivitas dan keselamatan kerja. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menerapkan K3 dapat berdampak besar bagi perusahaan.
“Kalau perusahaan abai terhadap K3, tentu akan menghambat produktivitas. Satu permasalahan kecil saja bisa berdampak panjang bagi operasional perusahaan,” jelasnya.
Ia berharap, kewenangan penilaian evaluasi K3 yang saat ini berada di bawah naungan Disnakertrans Provinsi Kaltim, juga dapat diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Tak hanya itu, dirinya pun meminta setiap perusahaan di berbagai sektor untuk melakukan pengecekan berkala terhadap alat transportasi serta fasilitas produksi.
“Pengawasan harus diterapkan dalam setiap pekerjaan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa para pekerjanya benar-benar patuh terhadap penggunaan APD serta aturan K3 yang berlaku,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan