Dishub Berau Tak Lagi Pasang Portal di Jalur Nasional, Pengawasan Dialihkan ke Rambu Batas Muatan

BERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau memastikan tidak lagi memasang portal pengaman di jalur nasional yang ada di wilayah Berau.

Kebijakan tersebut diambil karena pemasangan portal bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan bahwa selama ini portal yang terpasang kerap mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan berukuran besar.

Kondisi tersebut membuat keberadaan portal dinilai tidak lagi efektif sebagai sarana pengendalian kendaraan bermuatan berat.

“Intinya kita tidak bisa memasang portal di sana karena nanti berisiko lagi. Tapi sekarang sudah dipasang rambu oleh BPTD, bukan kami. Karena itu memang wewenang mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, jalan yang dimaksud merupakan jalur nasional sehingga seluruh kebijakan terkait fasilitas pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BPTD.

Menurutnya, pemasangan portal pada masa lalu dilakukan sebagai langkah sementara atau diskresi bersama karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi jembatan yang berpotensi mengalami kerusakan apabila terus dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih.

Namun setelah dilakukan peninjauan oleh tim teknis dari pusat, diputuskan bahwa portal tersebut harus dilepas. Selain sering rusak akibat ditabrak, keberadaan portal juga dinilai tidak lagi menjadi solusi utama dalam pengawasan kendaraan bermuatan berat.

“Pengendalian kini dilakukan melalui pemasangan rambu lalu lintas yang mengatur batas maksimal kendaraan yang boleh melintas,” tutupnya. (Srn)

BERITA POPULER