spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Berau Terima SE Tentang Kewaspadaan COVID-19, Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

BERAU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di tengah tren kenaikan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SE Kemenkes bernomor SR.03.01/C/1422/2025 tersebut. Meski varian virus saat ini tidak seganas sebelumnya, kewaspadaan tetap diperlukan.

“Jenis virus sekarang memang tidak seberbahaya tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami tetap akan mengeluarkan edaran turunan sesuai arahan dari pusat,” jelas Lamlay saat ditemui, Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan data yang diterima Dinkes Berau, varian COVID-19 dominan di kawasan Asia antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hongkong, serta XEC di Malaysia. Meski tingkat transmisinya relatif rendah, upaya mitigasi tetap dijalankan guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus.

Sementara itu, situasi COVID-19 di Indonesia justru menunjukkan tren menurun. Memasuki minggu ke-20 tahun 2025, jumlah kasus konfirmasi mingguan turun drastis dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus dengan tingkat positivitas 0,59%. Varian MB.1.1 menjadi jenis yang paling dominan beredar saat ini.

Surat edaran Kemenkes ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 serta potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT Kekarantinaan Kesehatan, Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga para pemangku kepentingan.

Terdapat 14 poin penting dalam SE tersebut, di antaranya, Pemantauan tren kasus melalui kanal resmi pemerintah dan WHO, Pelaporan kasus ILI, SARI, pneumonia, dan COVID-19 melalui SKDR (https://skdr.surveilans.org).

Kemudian, Pelaporan kasus potensial KLB dalam waktu 24 jam melalui Event-Based Surveillance (EBS) atau ke PHEOC via WhatsApp di 0877-7759-1097. Pemantauan hasil pemeriksaan spesimen melalui aplikasi All Record TC-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id). Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan laboratorium.

Selain itu, Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dilakukan untuk deteksi dini, Koordinasi dengan Labkesmas untuk pengambilan dan pengiriman spesimen, Pelaksanaan penyelidikan epidemiologi terhadap kasus peningkatan, Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penggunaan masker, dan CTPS (cuci tangan pakai sabun).

Dalam surat tersebut, Persiapan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien COVID-19 juga dilakukan. Koordinasi lintas sektor untuk kesiapsiagaan, Pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi di https://petarisikopie.id. Pelaksanaan deteksi dan respons sesuai pedoman yang berlaku dan Perlindungan kesehatan bagi petugas kesehatan.

Lamlay menegaskan, Dinkes Berau akan menjalankan seluruh poin arahan dari Kemenkes tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan, menerapkan pola hidup sehat, dan tidak abai terhadap protokol dasar kesehatan.

“Mari kita tetap waspada, jaga kebersihan dan kesehatan agar imunitas tetap terjaga. Jangan lengah,” tutupnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER