spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Berau Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum dan Benahi Tata Kelola Keuangan

BERAU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang menjerat salah satu stafnya, SN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

SN diketahui melakukan manipulasi pembayaran sejak 2017 dengan mencantumkan nama pegawai yang belum berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Apapun kebutuhan untuk kepentingan hukum, kami akan kooperatif,” tegasnya, Minggu (11/5/2025).

Lamlay juga menyatakan kesiapannya apabila diminta menjadi saksi dalam proses hukum tersebut. Ia menilai, kejadian ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh di internal Dinkes Berau.

“Kami akan melakukan pembenahan secara internal atas kejadian tersebut. Saat ini, kami sedang memantau aliran keuangan di lingkungan dinas,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinkes Berau langsung melakukan rotasi dan penempatan staf baru untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh SN. “Sudah digantikan, ada staf baru yang sudah mulai bekerja,” tambahnya.

Sebagai bentuk upaya perbaikan sistem keuangan, Dinkes Berau juga meminta pendampingan dari Sekretariat Kabupaten Berau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

“Mitigasi ini penting di Dinkes Berau. Selain penataan keuangan dinas, kami juga tengah menyusun penuntasan program prioritas pemerintah, dan secara berkala melakukan perbaikan sistem di internal,” jelas Lamlay.

Lebih lanjut, ia memberikan arahan kepada seluruh jajarannya agar memperhatikan proses rotasi pegawai secara berkala. Ia menegaskan tidak boleh ada pegawai yang terlalu lama menduduki satu jabatan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

“Ini tindakan yang harus kami lakukan ke depan,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER