TARAKAN – Anak di bawah umur di Tarakan berusia 16 tahun sebut saja Mawar menjadi korban tindak asusila oleh dua pria, masing-masing berinisial PO (33) dan AS (34). Demi melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku membelikan korban permen, biskuit, dan memberi uang Rp 20 ribu.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban. Dimana pada Selasa (30/7/2024) melihat anaknya pulang dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah ditanya, korban mengaku dibawa ke suatu rumah oleh pria.
“Korban pun mengaku disetubui oleh kedua pelaku di salah satu rumah di Kampung Bugis. Dimana masing-masing pelaku melakukannya sebanyak satu kali,” kata Randhya, Senin (5/8/2024).
Randhya menjelaskan, korban pertama kali berkenalan dengan pelaku AS melalui media sosial. Hubungannya hanya sebatas teman yang baru kenal selama 4 bulan.
Komunikasi yang semakin intens membuat AS nekat mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Kampung Bugis.
Demi membujuk korban, pelaku menjanjikan uang, biskuit dan permen. Termakan rayuan pelaku, korban pun mau dibawa ke rumah teman pelaku. Di saat itulah, korban disetubui oleh kedua pelaku.
“Modusnya, AS menjemput korban dan membawa ke rumah temannya. Setelah di setubuhi oleh AS kemudian dilanjutkan oleh temannya PO,” ucap Randhya.
Kedua pelaku, kata Randhya, ditangkap di salah satu rumah di Kampung Bugis saat sedang bekerja. Mereka pun telah mengakui perbuatannya.
“Dua pelaku PO (33) penjaga toko dan AS (34) supir truk,” ucapnya.
Kini kedua korban telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam