spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Gegara Utang, Teman Tikam Teman, Pelaku Berhasil Dibekuk

TARAKAN – Seorang buruh bangunan berinisial SB (27) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penikaman terhadap temannya sendiri. Kejadian ini terjadi di depan Gang Lumba–Lumba, RT 8, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, pada Selasa (25/3/2025).

Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (8/4/2025) di rumah mertuanya yang berada di Jalan Terminal, RT 18, Gang Bersama, Kabupaten Malinau.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Malinau,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Barat IPDA Niger Andian Bunga, Rabu (16/4/2025).

Dia lanjut menjelaskan, penikaman tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang. “Pelaku SB melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban A dengan menggunakan sebilah badik ke bagian kaki,” kata Kapolsek.

Setelah penikaman pertama, korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku terus mengejar. Korban lalu berteriak dan dibantu oleh warga sekitar. Meski begitu, pelaku sempat kembali melakukan penusukan.

“Di halaman rumah warga SB kembali melakukan penusukan,” bebernya.

Kapolsek menambahkan, SB merupakan residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2019. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tarakan Barat dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindakan.

“Saling kenal, antara korban dan pelaku merupakan teman biasa,” tuturnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER