spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Alami Kekerasan Seksual Sejak Kecil, Anak Perempuan di Sambaliung Laporkan Ayah Kandungnya

BERAU — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Laporan pertama kali diterima oleh pihak kepolisian pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelapor adalah nenek korban, yang mendapat informasi dari kerabat dekat mengenai dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami cucunya.

“Kami menerima laporan dari nenek korban yang menjelaskan bahwa cucunya diduga mengalami tindakan yang melanggar hukum oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, Kamis (29/5/2025).

Peristiwa tragis ini disebut terjadi terakhir kali pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wita. Kasus tersebut terungkap setelah seorang kerabat menghubungi nenek korban dan menceritakan bahwa anak tersebut telah mengalami perlakuan tidak senonoh.

Mendengar informasi tersebut, sang nenek langsung melapor ke Polres Berau dan menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban yang diduga terkait dengan kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dugaan kekerasan seksual ini tidak terjadi satu kali, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang lama. Pelaku disebut mulai menyentuh korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD, dan intensitasnya meningkat seiring bertambahnya usia korban, terutama sejak korban memasuki usia remaja hingga menyelesaikan pendidikan menengah atas.

“Korban mengalami tekanan psikis karena ancaman dari terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik atau bahkan menghilangkan nyawa korban jika tidak menuruti kemauannya,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Iptu Siswanto menegaskan bahwa pendampingan hukum dan psikologis akan diberikan kepada korban secara maksimal.

“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan secara menyeluruh,” tambahnya.

Polres Berau mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat juga korban bisa diselamatkan dari dampak traumatis berkepanjangan,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER