spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Pengupahan Berau Sepakati UMK Berau Naik Jadi Rp 4.080.000

TANJUNG REDEB – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025 menjadi pembahasan utama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang melibatkan berbagai pihak, seperti Disnakertrans Berau, Apindo, Serikat Pekerja Buruh, BPS, Disperindagkop, dan akademisi.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa UMK Berau 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 4.080.000. Kenaikan ini berlaku mulai Januari mendatang dan telah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk pengesahan, yang dijadwalkan diumumkan pada 18 Desember.

“UMK Berau tahun 2024 sebelumnya sebesar Rp 3.832.297 mengalami kenaikan 4,25 persen. Tahun ini kenaikannya lebih tinggi, sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Zulkifli.

Rapat juga membahas penyesuaian Upah Minimum Sektor (UMS), khususnya untuk sektor perkebunan dan pertambangan. Kedua sektor ini menjadi sorotan karena memiliki karakteristik unik, seperti jumlah karyawan yang besar dan kebutuhan operasional yang spesifik.

“UMS di sektor ini perlu dihitung secara cermat agar mencerminkan kesejahteraan pekerja dan tetap mendukung keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Penetapan UMK didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan secara nasional. Selain itu, UMS diharapkan final pada 15 Desember setelah pembahasan intensif dengan perwakilan serikat pekerja dan perusahaan.

“Serikat pekerja diharapkan terus memperjuangkan hak buruh melalui komunikasi aktif dengan perusahaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis,” tambah Zulkifli.

Dengan kenaikan UMK dan pembahasan UMS yang terfokus, diharapkan kesejahteraan pekerja Berau, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan, semakin meningkat.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER