TARAKAN – Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) mendatangi Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (10/9/2024) siang. Mereka mendesak dan meminta untuk segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN.
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar mengatakan, pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN menyebabkan gejolak di tengah masyarakat. Selain itu, menyebabkan pelayanan publik terganggu. “Sehingga teman-teman Ketua RT merasa ini perlu ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dia menyebut permintaan RDP ini murni dari keluhan masyarakat, tidak ada tendensi apalagi bermuatan politis. Menurutnya RT merupakan pihak yang dekat masyarakat, sehingga berbagai keluhan masyarakat sering kali disampaikan langsung kepada mereka.
“Masyarakat ini kan biasanya yang dia minta urus itu RT pasti melalui RT. Masyarakat kalau terkendala pasti menyampaikan ke RT,” ucapnya.
Keputusan RDP ini, kata dia, juga berdasarkan hasil rapat internal FKKRT. Rapat tersebut dihadiri perwakilan 20 kelurahan dan menyepakati untuk segera melakukan RDP. Zainuddin menegaskan agar RDP bisa dilakukan sesegera mungkin dengan menghadirkan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan beserta intansi terkait.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ini kalau dibiarkan pelayanan publik terhambat tidak terlayani dengan baik itu akan muncul kegaduhan-kegaduhan,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan secara detail terkait gangguan pelayaran yang dialami masyarakat akibat dari pembatalan pengangkapan jabatan. Dia mengatakan berbagai keluhan itu akan disampaikan saat RDP berlangsung.
“Mudah-mudahan Pj bisa hadir di dalam RDP. Bukan anak buahnya yang hadir. Tapi kita minta di RDP dihadiri langsung oleh Pj dan orang-orang yang berkompeten di situ untuk menjelaskan kepada kami supaya kami tidak bias di masyarakat. Dan ada bahan kami untuk menyampaikan kepada warga kami, seperti ini loh yang terjadi,” terangnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam