TARAKAN – Demi gaya hidup, seorang wanita berinisial EW tega mencuri perhiasan milik sahabatnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, wanita asal Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan ini mencuri 1 keping emas dengan berat 10 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pukul 10.44 Wita. Saat itu EW berkunjung seperti hari-hari biasanya ke rumah sahabatnya di RT 31 Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Barat, 1 Oktober 2024.
Saat korban pergi ke toilet, EW langsung membongkar lemari pribadi sahabatnya dan mencuri 1 keping emas dengan berat 10 gram. Korban baru menyadari bahwa barang berharganya hilang saat hendak bersiap-siap untuk pergi ke acara keluarganya.
“Korban juga sempat bertanya kepada teman-temannya yang sering datang ke kosnya, tapi rata-rata tidak mengetahui keberadaan emas tersebut,” ucap Randhya, Rabu (16/10/2024).
Randhya melanjutkan, tanpa menaruh kecurigaan kepada EW, korban pun langsung melapor ke Satreskrim Polres Tarakan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sahabat korban sendiri.
“Terungkapnya saat pelaku ini ingin mengembalikan. Korban juga mengaku khilaf telah mengambil barang milik temannya,” imbuhnya.
Diketahui, EW sempat menggadaikan emas tersebut ke Pegadaian dengan total Rp 10 juta rupiah. EW mengaku menggunakan hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami amankan pelaku di kosnya yang ada di Jalan Kusuma Bangsa juga pada 5 Oktober 2024. Pelaku bukan residivis,” ucapnya.
Atas kejadian ini, EW terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam