spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Laptop dan Hp saat Korban Tertidur, Residivis di Tarakan Terancam 5 Tahun Penjara

TARAKAN – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial KK (38). Pelaku diketahui mencuri laptop dan hp di salah satu rumah Jalan Purnawirawan RT 3 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, pencurian itu terjadi pada (26/8/2024) lalu.

Pelaku melakukan aksi pencurian ketika korban tengah tertidur di kamarnya usai mengerjakan tugas kuliah.

Mengetahui korban tidur dan di depannya terdapat laptop dan hp, muncul niat pelaku mencuri. Pelaku pun memanjat pagar rumah korban. Kemudian mencari pintu rumah yang tidak terkunci hingga akhirnya berhasil masuk.

“Saat masuk rumah, pelaku melihat korban tertidur dan langsung mengambil handphone dan laptop yang ada di sebelah korban,” ujar Randhya, Rabu (18/9/2024).

Menyadari barang berharganya hilang, korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. KK pun berhasil dibekuk dengan pakaian preman setelah berhasil diidentifikasi keberadaannya.

“Kita mendapatkan identitas pelaku karena saat itu ada CCTV di kios milik korban,” ucapnya.

“Untuk laptopnya ini harganya Rp 11 juta, sedangkan handphone korban seharga Rp 2 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” sambungnya.

Randhya menyebut pelaku sudah lima kali keluar masuk tahanan dengan perkara yang sama. Pada tahun 2018, KK terhitung sebanyak dua kali mendekam di Lapas Tarakan. Kemudian di tahun 2020 dan 2021 KK kembali berulah.

“Tertangkap kelima kali dengan modus operandi yang sama,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER