spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buru Pelaku Penikaman, Polisi Temukan Pengedar Sabu

TARAKAN – Upaya aparat kepolisian dalam memburu pelaku penikaman di kawasan Sebengkok AL, Kota Tarakan, berujung pada penangkapan pengguna sekaligus pengedar narkotika berinisial MA. Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 28 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, menjelaskan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bersama Sub Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan saat itu tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus penikaman yang sempat menjadi perhatian publik. Target operasi adalah SB, tersangka utama dalam peristiwa penikaman tersebut.

Namun, alih-alih menemukan SB, aparat justru mendapati alat isap sabu (bong) di lokasi pencarian. Kecurigaan bertambah saat petugas mendapati seorang pemuda berinisial MA (20) dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat digerebek, MA sempat membuang sebuah kotak rokok merek Crosser melalui jendela, yang kemudian diketahui berisi lima paket kecil sabu siap edar,” kata Kapolsek, Jumat (18/4/2025).

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bong, pipet kaca, dua gunting, serta kotak rokok yang dibuang MA berisi sabu seberat bruto 0,49 gram.

“MA juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” ucapnya.

Dari pengakuan MA, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Karang Rejo. Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, korek api, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

Fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa MA merupakan saudara kandung dari SB, pelaku penikaman yang saat ini telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Tarakan Barat.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

BERITA POPULER