spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPKAD Berau Minta 47 OPD Ajukan Surat Permohonan Lelang Kendaraan Dinas Yang Tidak Terpakai

BERAU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, mengimbau kepada 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera mengajukan surat permohonan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.

Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan BPKAD Berau, Baharuddin, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dapat diajukan untuk lelang adalah yang sudah tidak beroperasi selama tujuh tahun. Setelah itu, proses pengelolaan barang dapat diajukan ke BPKAD Berau untuk dilakukan penghapusan melalui mekanisme penjualan.

“Jika kendaraan sudah cukup umur, misalnya tidak terpakai selama tujuh tahun, maka bisa diajukan untuk dilelang. Setelah diterima oleh pengelola barang di BPKAD, penghapusan dilakukan melalui mekanisme penjualan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Dirinya pun meminta agar 47 OPD segera mengajukan surat permohonan kepada BPKAD Berau agar proses ini bisa segera dilakukan.

“Sebab alur penjualan atau lelang kendaraan dinas berada pada pengguna barang, yakni dari 47 SKPD yang memiliki kendaraan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah pengajuan diterima dan kendaraan dinilai layak untuk dilelang, pihaknya akan melakukan rekapitulasi barang dan penelitian administrasi serta kondisi fisik kendaraan dinas.

“Tahap berikutnya adalah penilaian harga wajar kendaraan. Kami melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Balikpapan untuk menentukan nilai jualnya,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa dalam proses penilaian, kendaraan yang dapat dilelang harus memenuhi beberapa syarat, seperti usia minimal tujuh tahun, kondisi fisik masih sekitar 30 persen prima, dan tidak pernah mengalami kecelakaan berat.

“Setelah nilai wajar ditentukan, barulah kendaraan bisa dilelang sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER