BERAU – Untuk kali ketiga, Pajiri akan kembali menjadi penghuni penjara. Kejahatan yang dilakukan pria 21 tahun ini juga sama dengan pidana sebelumnya. Jadi maling alias mencuri!
Tak tangung-tanggung, rumah yang dibobol pria yang baru bebas dari penjara pada Maret 2022 ini, jumlahnya sampai 16 rumah, tersebar di kawasan Kecamatan Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi 16 TKP. Limandi Teluk Bayur, 8 di Gunung Tabur dan 3 di Tanjung Redeb,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicakson melalui Humas Polres Berau, Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Suradi mengatakan, hasil dari membobol belasan rumah itu digunakan Pajiri untuk berfoya-foya. “Kalau ngakunya dia ini hasilnya untuk foya-foya,” ucapnya.
Kepada polisi yang memeriksanya, Pajiri mengaku uang hasil jarahannya digunakan untuk main judi slot serta menghabiskan waktu di klub malam atau ngedugem.
Iptu Suradi menambahkan, pelaku terakhir beraksi di Jalan Elang, Gang Elang 7, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Di TKP ini pula polisi bisa membongkar aksi kriminal pelaku.
Saat itu, pelaku berhasil menembus rumah korban melalui ventilasi rumah. Begitu masuk rumah, dengan cepat dia mengumpulkan sejumlah barang berharga. Seperti emas imitasi, uang tunai dan ponsel pintar milik korban pada Sabtu (18/5/2022).
“Saat mau pergi, rupanya topi pelaku tertinggal, dan dari situ menjadi awal mula penyelidikan anggota di lapangan. Selain berdasarkan topi yang tertinggal, anggota juga mendapati modus serupa di semua TKP, yang mana pelaku selalu membobol rumah lewat ventilasi,” imbuh Suradi.
Usai mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti, akhirnya polisi berhasil diciduk pelaku di rumahnya di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Rabu (15/6/2022)
Pajiri akhirnya ditahan beserta barang bukti curian yang belum sempat dijualnya. Ia lantas digelandang menuju Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sudah dua kali menjadi residivis,” paparnya.
Atas perbuatannya, Pajiri dipastikan kembali mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. “Sekarang masih terus kami kembangkan kasusnya,” pungkas Suradi. (vic)