TANJUNG REDEB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disebutkan tes yang akan dilakukan tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya sekedar formalitas saja.
Data BKN saat ini ada 2.3 juta tenaga honorer yang nantinya akan mengikuti tes dan dipastikan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau Sri Eka Takariya melalui Analisis Kepegawaian Muda, Indriyati mengatakan prosedur tes yang akan dilakukan di Kabupaten Berau mengikuti prosedur tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun sebelumnya.
“Sejauh ini, prosedur tes CPNS dan PPPK masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Menurutnya, kemungkinan tenaga honorer di lingkup Pemkab Berau belum bisa diangkat menjadi PPPK, dikarenakan ada kategori jabatan tenaga non ASN yang masuk dalam kategori tenaga outsuorcing.
“Kami belum bisa memastikan akan diangkat apa tidak karena harus melalui tahapan seleksi, seperti Administrasi, SKD dan SKB. Jika semua tahapan terlaksana dan lulus maka bisa diangkat menjadi ASN,” tuturnya.
Dijelaskannya, berdasarkan data BKPSDM Berau, jumlah non ASN atau honorer sebanyak 4.034, non ASN berdasarkan data BKN yang lulus PPPK Tahun 2022 sebanyak 1.218 dan non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK sebanyak 2.816.
BKPSDM Berau menyediakan 1.990 formasi bagi PPPK dan 450 formasi bagi CPNS tahun 2024. Terdiri dari Tenaga Kesehatan 176 orang, Tenaga Teknis 274 orang, PPPK Tenaga Guru 622 orang, Tenaga Kesehatan 113 orang, dan Tenaga Teknis 1.255 orang.
“Bila dilihat dengan jumlah tenaga honorer dan jumlah formasi yang akan dibuka, tentu akan menyisakan kurang lebih 20 persen dari jumlah tenaga honorer di Bumi Batiwakkal,” jelasnya.
Namun, berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, bahwa pada bulan Desember tahun 2024 sudah tidak diperbolehkan ada tenaga kerja selain PNS dan PPPL untuk mengisi jabatan ASN dilingkup pemerintahan.
“Jika pada seleksi PPPK ada tenaga honorer tidak lulus, kami belum tau kebijakan yang akan diambil seperti apa. Apakah di berhentikan atau ada kompensasi lain yang akan diterimanya,” tandasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan