BERAU – Proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, yang melibatkan kepala kampung dan dua orang kontraktor masih terus berlanjut. Berkas perkara yang sebelumnya telah diberikan penyidik Polres Berau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dinilai belum lengkap dan belum bisa memasuki meja hijau.
“Kami mengembalikan berkas perkaranya ke Polres Berau untuk dilengkapi,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Rahmadian.
Ia menjelaskan bahwa hasil penelitian Kejari menemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara tersebut. Pihaknya pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kekurangan itu, namun Rahmadian tidak bisa mengungkapkan secara detail apa saja yang harus dilengkapi.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Berau, Iptu Agus Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa terkait kekurangan berkas tersebut.
Saat ini, tim Tipikor telah berada di Kampung Teluk Sumbang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara tersebut.
“Tim juga sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan semua bukti atau petunjuk yang diminta oleh jaksa,” tuturnya.
Jika petunjuk yang diberikan oleh jaksa sudah terpenuhi, maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang nanti sudah lengkap, maka bisa diajukan ke persidangan. Jadi kami lengkapi semua dulu apa yang memang dinilai masih kurang, mudah-mudahan saja bisa segera selesai,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan