TANJUNG REDEB – Masyarakat tidak mampu dapat mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Diketahui, PBI JK adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi mengatakan bahwa program bantuan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akibat kesulitan perekonomian.
Untuk mendapatkan bantuan sosial PBI JK, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
“Syarat utama pemberian bantuan tersebut adalah orang yang tidak mampu. Program ini dicover oleh pemerintah pusat, kemudian dibantu lagi oleh provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Iswahyudi, Kamis (14/11/2024).
“Intinya syaratannya mau di kelas 3 dan tidak mau naik kelas. Kalau naik kelas maka otomatis akan di blacklist,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2023 lalu Kepala Daerah Kabupaten Berau telah mencanangkan program Universal Health Coverage (UHC) agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Artinya pemerintah daerah menyediakan dana untuk seluruh masyarakat Berau untuk siap ditanggung BPJS Kesehatan apabila merasa tidak mampu. Sedangkan yang mandiri tetap jalan. Sehingga persyaratannya tidak lagi masyarakat yang tidak mampu, siapa saja bisa mengajukan ke Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Diakuinya, pihaknya telah menjalankan program tersebut sejak lama. Namun pada saat itu masih menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sehingga pada tahun 2023 pihaknya beralih ke BPJS Kesehatan dan hanya berfokus pada masyarakat tidak mampu.
“Saat ini sudah 98 persen masyarakat Berau terdaftar BPJS Kesehatan. Sekitar 40 sampai 50 ribu orang. Untuk jumlah detailnya, Dinas Kesehatan yang tau,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan