spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kabupaten Berau Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kotak Suara dan Mutasi Pejabat di Sidang MK

JAKARTA – Dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Berau yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bawaslu Kabupaten Berau menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Berau 2024, termasuk terkait dugaan pembukaan kotak suara dan mutasi pejabat.

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon sengketa Pilkada mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan. Namun, menurut Bawaslu, pengawasan di empat TPS yang disebutkan tidak menemukan indikasi pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pengawasan pengawas tempat pemungutan suara di empat TPS tersebut, pada pokoknya tidak terdapat pelanggaran pemilihan,” ujar Ira Kencana, Ketua Bawaslu Berau.

Ira kemudian juga menjelaskan setelah penghitungan suara selesai, ketua dan anggota KPPS memasukkan seluruh berkas ke dalam kotak suara dan menyegelnya.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, tergesernya atau terbukanya segel kotak suara tersebut terjadi akibat pergeseran logistik saat pemindahan dari TPS ke PPS, lalu ke kecamatan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanjung Redeb, segel pada kotak suara tetap utuh selama proses distribusi. Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut melalui laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor register 010, yang akhirnya tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi.

Selain soal kotak suara, dalam persidangan, Bawaslu Berau juga menanggapi dugaan pelanggaran terkait mutasi dan rotasi pejabat selama masa Pilkada.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan bersama dengan Sentra Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan BAP kami, mutasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri secara tertulis,” ungkap Ira.

Dalam hal ini, sebanyak 88 pejabat dimutasi, termasuk pejabat administrasi, pengawas, dan kepala sekolah. Mutasi ini sudah melalui persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang diberikan pada 22 Mei 2024, dan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Lebih lanjut, Ira juga menyatakan mereka telah datang langsung ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keabsahan persetujuan tersebut.

“Bahwa pada dasarnya, Menteri Dalam Negeri memang menyetujui pelantikan di tanggal 22 Mei 2024,” kata Ira.

Secara keseluruhan, dalam persidangan tahap kedua di MK ini, Bawaslu Kabupaten Berau menegaskan bahwa semua laporan yang masuk telah ditangani sesuai prosedur. Dari hasil investigasi, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa hasil Pilkada Berau 2024 tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER