spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Imbau Bapaslon Petahana Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

TANJUNG REDEB – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana mengimbau kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) petahana yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Ditemui di Kantor Bawaslu Berau pada Selasa, (17/9/2024), Ira menegaskan larangan tersebut berlaku pada saat memasuki masa kampanye, sehingga diingatkan agar seluruh fasilitas milik pemerintah tidak digunakan atau dijadikan tempat untuk berkampanye. “Apapun yang menyangkut fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk berpolitik,” tegasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan. Seperti kendaraan dinas dan rumah dinas. Bapaslon petanaha yakni Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) harus meninggalkan rumah dinas saat masa kampanye berlangsung. “Bapaslon petahana tidak diperkenankan menetap di rumah dinas saat kampanye berlangsung,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada 23 September adalah tahapan para bapaslon pilkada melakukan pengundian nomor urut kemudian dilanjutkan tahapan kampanye. “Saat itulah, Bapaslon petahana tidak lagi bisa menggunakan fasilitas negara sesuai dengan jabatan aktifnya,” katanya.

Kemudian, memasuki masa kampanye, Bapaslon petahana diharuskan untuk cuti diluar tanggungan negara. “Saat kampanye semua Bapaslon petahana harus mengambil cuti,” ujarnya.

Selain larangan penggunaan fasilitas negara, Ira menjelas Bapaslon petahana tidak bisa menggunakan kekuasaan jabatan. Seperti, mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan pemerintahan. “Memang dalam peraturan perundang-undangan, bupati dan wakil bupati dilarang untuk memutasi pegawai pemerintahan. Mulai dari 6 bulan sebelum dan sesudah masa jabatannya.

Jika hal tersebut tetap dilakukan, dikatakannya akan ada konsekuensi yang harus diterima karna melanggar peraturan yang telah ditetapkan. “Namun, jika ada persetujuan dari Kemendagri RI hal tersebut diperbolehkan. Artinya mutasi dilakukan dalam situasi yang mendesak. Seperti pergantian ataupun mengisi jabatan kosong,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER