TANJUNG REDEB – Mekanisme pengakuan tanah ulayat masyarakat adat menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor ATR BPN Berau, Jhon Palapa.
Dikatakannya, mekanisme pengakuan tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia melibatkan beberapa proses hukum dan administratif yang bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
“Salah satu langkah awal dalam mekanisme pengakuan tanah ulayat adalah penetapan wilayah adat oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Proses itu, kata dia, melibatkan identifikasi wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat beserta bukti-bukti sejarah dan adat yang mendukung klaim atas tanah tersebut.
“Penetapan ini dilakukan melalui regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang dihasilkan setelah melalui diskusi dan musyawarah dengan masyarakat adat,” ucapnya.
Disebutnya, agar proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih efektif, ATR BPN memberikan suatu terobosan hokum baru yang penting untuk dieksplorasi guna mewujudkan keadilan dan kesatuan bangsa.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR atau Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tahan Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R