spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ARIWARA DISKOMINFO KALTIM DISKOMINFO BONTANG DISKOMINFO PPU DISKOMINFO KUKAR KPU KUKAR DPRD KALTIM DPRD BERAU DPRD BONTANG DPRD KUKAR DPRD PPU DPRD PASER DPRD BALIKPAPAN DINKES KALTIM DINKES BONTANG DPK KALTIM DISPOPAR BONTANG DISPORA KALTIM DISKOMINFO KALTARA DLH PPU BPSDM KALTIM BKPSDM BONTANG DPMPTSP BONTANG PEMKAB KUKAR PEMKAB BERAU DPRD KUTIM SATPOL PP PPU PDAM BALIKPAPAN PEMKAB MAHULU BADAK LNG PUPUK KALTIM RSUD TAMAN HUSADA PT WKP PT BERAU COAL PT NDOMINCO MANDIRI PT KDM PT KPI PT PLN KALTIMRA DISKOMINFO SAMARINDA POLITANI SAMARINDA PT PERTAMINA KPU KALTIM KPU KUKAR KPU BALIKPAPAN KPU BONTANG DP3AP2KB PPU BAWASLU BPBD PPU DISKOMINFO BALIKPAPAN EVENTJARINGAN BERAU

BERAU – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi meninjau langsung proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menyusul laporan dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar yang menyeret oknum hakim dalam perkara sengketa ahli waris tanah.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari kuasa hukum Yulianto, Syahrudin, yang menyatakan bahwa keterlibatan KY menjadi titik penting dalam membuka tabir kasus yang saat ini tengah bergulir dengan nomor perkara 18.

“Kehadiran KY ini membawa angin segar bagi pencari keadilan. Ini momentum penting untuk mengungkap siapa aktor utama dalam kasus ini,” ujarnya.

Pihaknya pun akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan hasil akhir kepada KY. Ia berharap pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang relevan dapat berjalan lancar dan objektif.

Ia juga menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di tingkat Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, Syahrudin menyatakan sependapat dengan pernyataan humas PN Tanjung Redeb dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penegak hukum.

“Pengadilan Negeri adalah pintu akhir masyarakat dalam mencari keadilan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ungkapnya.

Ia juga menekankan agar para hakim dapat melihat perkara secara objektif dan profesional, serta berani menyatakan siapa yang benar dan salah dalam setiap proses hukum.

“Tujuan kami bukan mencari nama, melainkan mengoreksi dan memperbaiki proses hukum. Pemeriksaan oleh KY ini semoga menjadi langkah perbaikan, tanpa mengarah pada individu tertentu, meskipun yang diperiksa adalah hakim yang sudah pernah disanksi oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER