TARAKAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) 2025 mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp 3,5 triliun, turun menjadi Rp 3,1 triliun di tahun 2025.
“Terjadi penurunan dari APBD sebelumnya. Kalau tidak salah APBD sebelumnya sekitar Rp 3,5 triliun,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltara periode 2024-2029, Muddain, Senin (18/11/2024).
Muddain lanjut menjelaskan, penurunan anggaran disebabkan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait Undang-undang Nomor 1 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kendati tidak menjelaskannya secara detail, namun menurutnya, dalam UU tersebut ada aturan yang membuat pendapatan pemerintah daerah berkurang. Hal itu berkaitan dengan pemungutan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Yang seharusnya saya agak lupa tetapi ada aturan yang menjadikan pendapatan daerah berkurang karena amanat Undang-undang,” ujarnya.
“Jadi aturan yang membuat pendapat daerah berkurang,” tegasnya.
APBD Provinsi Kaltara tahun 2025, lanjut Muddain, selesai dibahas dan ditetapkan beberapa bulan lalu oleh anggota DPRD di periode sebelumnya. Ada beberapa alasan, mengapa APBD Kaltara 2025 dibahas dan diselesaikan DPRD periode sebelumnya.
Pertama, periodesasi alat kelengkapan terbentuknya pimpinan DPRD periode 2024-2029 terbentuk September. Sementara pelantikannya dilakukan pada September sekaligus mengangkat unsur pimpinan sementara.
“Undang-undang disebutkan hanya memiliki tiga kewenangan. Pertama memfasilitasi penyelesaian Tata Tertib Kode Etik dan Tata Beracara di DPRD Provinsi Kaltara. Kedua memfasilitasi terbentuknya pimpinan defenitif. Ketiga memfasilitasi Alat Kelengkapan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, jika pimpinan DPRD Provinsi Kaltara 2024-2029 menunggu sampai dengan penetapan pimpinan definitif dan alat kelengkapan DPRD Kaltara. Maka waktu pembahasan APBD 2025 terlambat. Terlebih, berdasarkan amanat Undang-undang maupun Permendagri menyebutkan bahwa pengambilan keputusan pembahasan APBD Provinsi Kaltara, selambat-lambatnya dilakukan satu bulan sebelum APBD berjalan atau paling lambat 31 November 2024.
Sehingga pemerintah dan DPRD bersepakat bahwa pembahasan APBD tidak melanggar Aturan turan dan Undang-undang. Sebab dalam UU Permendagri 81 Tentang Tahapan Pembahasan APBD dilaksanakan di Bulan Agustus.
“Artinya pada saat kita bahas di akhir Agustus itu sudah masuk proses pembahasan karena Kebijakan Umum Anggarannya KUA PPAS kita sudah masuk dilembaga DPRD,” ujarnya
Berkenaan dengan penetapan APBD 2025, menurutnya itu keputusan pemerintah dengan lembaga DPRD atas nama rakyat. Sehingga APBD 2025 wajib dilaksanakan oleh pemerintahan. “Kalau memang ada keinginan melakukan pergeseran penyusunan terhadap visi misi, maka itu akan disesuaikan di APBD pada anggaran perubahan berikutnya,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam