spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Pengoplosan, Diskoperindag Berau Lakukan Uji Tera BBM di SPBU

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Meteorologi melakukan uji tera bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop guna mengantisipasi potensi pencampuran BBM yang dapat merugikan konsumen.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik pencampuran BBM, seperti Pertalite dengan Pertamax atau Bio Solar dengan Dexlite.

“Uji tera ini bertujuan untuk mencegah adanya pencampuran BBM jenis Pertalite ke Pertamax maupun Bio Solar ke Dexlite. Kami akan melakukan pengecekan ini selama lima hari ke depan di setiap SPBU,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Menurut Hotlan, pengawasan tidak hanya dilakukan di SPBU, tetapi juga menyasar Pertashop guna memastikan pola pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

“Kami telah melakukan uji tera di SPBU Kilo 5, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pencampuran atau pengoplosan BBM,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa pelayanan subsidi yang sebelumnya dilakukan dua kali sehari di SPBU sudah dihentikan.

Hotlan menjelaskan bahwa selama uji tera, SPBU dan Pertashop telah mematuhi batas kadar normal yang diperbolehkan. Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan di SPBU Jalan Bujangga, kadar interval masih dalam batas wajar, yaitu 50 mililiter.

“Nanti perhitungannya berdasarkan nilai yang dikeluarkan oleh noozle. Jika melebihi 50 mililiter, itu berarti sudah tidak aman untuk digunakan,” jelasnya.

Jika dalam uji tera ditemukan indikasi kecurangan atau pengoplosan BBM, pihaknya akan menyerahkan hasil pemeriksaan ke UPTD Meteorologi untuk dilakukan uji ulang.

“Bagi pengusaha yang terbukti melanggar batas kadar normal atau membuka segel uji tera, mereka tidak diperbolehkan beroperasi hingga pemeriksaan selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirimu pun mengingatkan manajemen SPBU agar tetap menjual BBM sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Standar harga yang telah ditetapkan yaitu Rp 40 ribu per liter untuk mobil sedan dan Rp 60 ribu per liter untuk dump truck dalam satu kali pengisian. Pengisian lebih dari itu hanya diperbolehkan jika ada keperluan perjalanan jauh,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER