TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (12/1/2025), tim ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 84,01 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (28), yang diduga sebagai pelaku utama.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 84,01 gram. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, pelaku terancam hukuman berat.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan kami. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah AKP Agus Priyanto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait.
Penulis: Aril
Editor: Agus S