spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPH Tarakan Catat 20 Karhutla di Sepanjang 2024

TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, telah terjadi 20 kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal itu diungkap Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis Daerah-Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Tarakan, Romy, pada Minggu (12/1/2025).

“Karhutla sekitar 18-20 secara keseluruhan itu yang kami bisa dapat, belum lagi digabung dengan BPBD Tarakan,” ungkap Romy.

Menurut Romy, mayoritas Karhutla di Kota Tarakan disebabkan karena ulah manusia yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Umumnya, mereka membuka lahan untuk berkebun.

Dia menjelaskan, mayoritas Karhutla terjadi pada Januari hingga Maret 2024, saat musim kemarau tengah belangsung. Rerata lahan yang terbakar merupakan kawasan permukiman dan hutan lindung.

“Setelahnya itu berkurang, paling satu dua satu dua tapi tidak terlalu signifikan,” ujarnya.

Pasca Karhutla, KPH Tarakan akan melakukan beberapa penanganan, seperti pemetaan area terbakar dilanjutkan dengan membuat upaya jangka pendek dan panjang melibatkan lintas sektor. Adapun Karhutla, kata Romy, tersebar di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Juata, Kampung 1 Skip, Pantai Amal, dan lain sebagainya.

Berdasarkan data KPH Tarakan, di setiap kejadian Karhutla sekitar 20 hingga 25 hektar lahan yang terbakar. Mengingat besarnya luasan Karhutla, dirinya berharap peran masyarakat untuk ikut membantu meminimalisir kebakaran. Caranya dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selama ini ada kekeliruan dari masyarakat yang menganggap bahwa kemarau menjadi penyebab utama kebakaran hutan. Padahal menurutnya, munculnya api seringkali dipicu karena ulah manusia yang melakukan aktivitas pembakaran.

Kebiasaan ini jika tidak dilakukan secara bertanggungjawab akan menyebabkan Karhutla, menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun merusak fungsi ekologi dan lingkungan.

Jika hal itu dilakukan dengan sengaja, kata Romy, akan dikenakan pidana berupa penjara selama 5 hingga 10 tahun sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER