spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Ganti Rugi Lahan SUTET di Talisayan, PT TBP dan Masyarakat Sepakati Skema Tali Asih

BERAU – Permasalahan antara masyarakat Kecamatan Talisayan dan PT Tanjung Buyu Perkasa (TBP) Plantation terkait ganti rugi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilalui jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) akhirnya menemukan titik terang.

PT TBP dan masyarakat Talisayan sepakat bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui skema tali asih. Opsi ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat Talisayan, PT TBP, dan PLN, serta diinisiasi oleh Komisi II DPRD Berau.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, yang memimpin rapat, menjelaskan masalah ini muncul akibat ketidaksesuaian pandangan mengenai dasar hukum. Masyarakat Talisayan mengedepankan sejarah terkait perjuangan mereka untuk perusahaan tersebut, sementara PT TBP mengacu pada HGU yang sah atas lahan tersebut.

PLN, yang membuka jaringan SUTET di lahan HGU tersebut, hanya dapat memberikan ganti rugi kepada pihak yang memiliki legal standing, yaitu PT TBP.

“Sehingga kami memberikan satu pandangan, bahwa jika kita berargumen tentang legalitas kedua belah pihak, maka titik temunya tidak bakal ketemu. Maka opsi yang bisa kami munculkan adalah tali asih,” ujarnya.

Dengan adanya usulan tersebut, dirinya mengatakan PT TBP merespon positif adanya tali asih tersebut. Kemudian tinggal bagaimana kedua belah pihak membangun kesepakatan terkait seperti apa tali asih yang nantinya dibayar oleh perusahaan.

“Tetapi perusahaan juga tidak bisa membayar tanpa adanya legalitas sebagai dasar hukum untuk memberikan ganti rugi terhadap masyarakat,” ucapnya.

“Kemudian, dalam bentuk tali asih ini, masyarakat juga tidak bisa menekan angka dengan jumlah yang mereka inginkan. Karena memang secara produk yang sah mereka tidak punya,” sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat Talisayan menginginkan bahwa pembayaran ganti rugi dari PLN diberikan kepada masyarakat. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan dikarenakan dasar pembayaran ganti rugi tersebut adalah legalitas.

“Ini juga merupakan tugas dari PLN dalam melaksanakan kegiatan negara yang sangat berdampak terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

BERITA POPULER