TANJUNG REDEB – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau resmi menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 pada Jumat (2/12/2022).
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati UMK Berau naik 0,20 persen atau dalam persentase 6,76 persen.
UMK Berau pada 2022 sebesar Rp 3.443.067, untuk tahun 2023 mendatang naik Rp 232.820 atau sebesar Rp 3.675.887.
“Meski dari perwakilan yang hadir menyarankan jumlah kenaikan yang berbeda-beda. Ada yang menyarankan naik 0,15 persen dan 0,30 persen,” ungkapnya.
Dikatakan Masrani, melalui rapat tersebut seluruh pihak bersama-sama menyepakati UMK Bumi Batiwakkal naik 0,20 persen. “Jadi naik 232.820 ribu dari besaran UMK 2022,” ujarnya.
Masrani menuturkan, hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan itu akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu persetujuan.
“Jadi kita tinggal menunggu persetujuan saja, sebelum benar-benar ditetapkan menjadi UMK Berau Pada tahun 2023 mendatang,” katanya. (Dez)