TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein mengingatkan tiga hal kepada para pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Calon Rektor UBT Tarakan ini mengatakan, perkara di MK merupakan tahapan konstitusional yang dilakukan jika ada para pihak tidak puas terkait hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalum
Lanjutnya, dalam setiap mekanisme gugatan di MK ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Ini penting dipastikan bahwa gugatan yang diajukan itu ada dalam kewenangan MK. Jadi kalau MK tidak berwenang tentu tidak bisa, saya kira para pemohon sudah memahami hal ini,” ucapnya di Tarakan, Selasa (17/12/2024).
Kedua, terkait legal standing para pemohon. Dalam hal ini, dia menyoroti soal Pilkada Tarakan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Dijelaskannya bahwa yang berhak mengajukan gugatan di Pilkada paslon tunggal berarti hanya lembaga pemantau yang terdaftar di KPU.
“Saya kira ada hal yang penting juga pemohon nya harus berhak. Jadi ini juga pihak yang mengajukan harus punya legal standing. Itulah bahasa terpentingnya. Ya kalau dia misalnya dalam konteks Tarakan, kan yang mewakili kotak kosong itu harus punya legal standing. Artinya dia pemantau yang terdaftar. Itu saya kira yang penting juga,” paparnya.
Ketiga, terkait objek gugatan. Kata dia, objek gugatan yang diajukan oleh pemohon harus jelas. Salah satunya, jika terkait adanya dugaan kecurangan, maka para pemohon harus bisa membuktikan hal itu hingga secara teknis.
“Kita kan juga gak tahu nih, saya juga belum membaca secara substansi apa gugatannya, apa objeknya tapi yang paling pokok di MK ya itu gugatan dalam konteks perselisihan hasil di Pilkada ini salah satunya kalau ada kecurangan. Ada beberapa hal yang secara teknis itu harus bisa dibuktikan,” jelasnya
Prof Yahya juga menekankan terkait dasar hukum dan argumentasi yang diajukan pemohon. Menurutnya, antara dasar hukum dan argumentasi harus lah selaras dan relevan dengan bukti-bukti yang dihadirkan.
“Kadang-kadang kan begini, diajukan itu (gugatan). (Pemohon mengatakan) ini buktinya ada kesalahan dalam C1 tapi itu gak relevan dengan objek gugatannya jadi itu akan menjadi problem,” katanya.
Kemudian, di MK juga ada format dan prosedur. Yahya mengatakan, format dan prosedur itu juga harus bisa disesuaikan artinya semua dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap. Terlebih, kemarin beberapa hari lalu ada waktu bagi pemohon untuk perbaikan.
Tak hanya itu, Yahya mengingatkan bahwa, sekarang Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji terkait hasil Pilkada, tapi juga cukup mempertimbangkan terkait sengketa proses. Namun, sengketa proses itu, akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi apabila terdapat kondisi tertentu berkaitan sesuatu yang mempengaruhi hasil Pilkada.
“Karena dari beberapa putusan. Misalnya, pengalaman di Pileg yang dibawa kemarin. Sengketa proses juga dilihat karena mempengaruhi hasil. Tapi tidak semua sengketa proses itu di ini (kabulkan hakim konstitusi). Kira kira kalau itu memang (berkaitan) mempengaruhi itu (hasil) bisa saja kemudian di perhatikan oleh MK,” tandasnya.
Sebagai informasi, pasca Pilkada 2024 terdapat tiga wilayah di Kaltara yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, di antaranya, Tana Tidung, Nunukan dan Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam