spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda setelah hasil pengembangan dari Polres Berau.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 Wita.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya

“Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkap Agus.

Untuk kasus kedua terungkap setelah pengembangan terhadap keterangan LA. Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari lokasi penangkapan, ditemukan 9 bungkus sedang, 3 poket sedang, dan 6 poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.

“NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” jelas Agus.

Adapun kasus ketiga dilakukan setelah interogasi terhadap NL. Pihaknya kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 Wita. Dari tersangka AN, petugas menyita 1 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.

“Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

BERITA POPULER