spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumda Tarakan Aneka Usaha Akui Pendapatan Parkir Belum Maksimal

TARAKAN – Perumda Tarakan Aneka Usaha mengakui pendapatan parkir belum maksimal menyumbang PAD. Hal itu disebabkan karena masih banyaknya juru parkir (jukir) liar di Kota Tarakan.

Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Natan Tandi Liling mengatakan, semua dana yang disetorkan juru parkir akan dikirim ke rekening pemerintah daerah.
Dari dana tersebut sistem bagi hasil diterapkan adalah jukir 48,48 persen, Kas Daerah 32 persen dan Perumda 19,52 persen.

Kendati pihaknya belum melakukan riset untuk mengetahui berapa potensi pendapatan daerah yang hilang akibat adanya jukir liar, namun yang pasti, kehadiran jukir liar selain mengurangi pendapatan daerah, juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Karena akan semakin banyak praktik pungutan liar (pungli) di Kota Tarakan, mengingat jukir liar tersebut tidak memiliki karcis resmi yang telah diporporasi pemerintah daerah,” ujarnya di Tarakan, baru-baru ini.

Natan mengungkap pendapatan dari sektor parkir Tahun 2024, periode 1 Januari sampai dengan 3 Desember sebanyak Rp.1.763.284.000.

Sesuai dengan Perda Kota Tarakan nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Keputusan Wali Kota Tarakan nomor 003/HK-XII/495/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Tarakan dan Perumda Tarakan Aneka Usaha tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Perumda Tarakan Aneka Usaha merupakan satu-satunya instansi yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola parkir tepi jalan di Kota Tarakan termasuk kewenangan untuk menariik retribusi.

Dia tak menampik, salah satu potensi yang dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah adalah pelaksanaan parkir dari kegiatan keramaian masyarakat, melalui berbagai event yang memanfaatkan parkir tepi jalan. Namun pada kenyataannya, masih ditemukan beberapa event kegiatan yang mengelola sendiri parkir tepi jalan dengan memanfaatkan organisasi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan, dan tidak memiliki karcis resmi pemerintah.

Untuk itu, kata dia, Perumda sebagai pengelola parkir tepi jalan resmi oleh pemerintah, tetap membuka ruang kepada jukir yang belum terdaftar agar bergabung dengan mengikuti ketentuan yang sudah ada. Harapannya mereka dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun dalam proses penerimaan dan pendaftaran tersebut, Perumda tetap melakukan seleksi. Artinya, tidak semua jukir liar diterima. Dijelaskannya, terlebih dahulu akan dilakukan pengawasan dan pembinaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER