JAKARTA – Melihat kondisi terkini perkembangan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Berau, Wakil Bupati Berau, Gamalis, bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (15/11/2022). Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan pertambangan ini, mengharuskan koordinasi ke pemerintah pusat dilakukan segera.
Dalam pertemuan bersama Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria, Wabup Gamalis, menyampaikan setidaknya empat poin penting terkait kegiatan pertambangan batu bara di Bumi Batiwakkal. Kondisi tanggul tambang batu bara yang jebol ke Sungai Kelay pada medio 2021 lalu, hingga kini belum ada tindakan penanganan. Wabup Gamalis berharap Kementerian ESDM dapat mengambil langkah penanganan bersama perusahaan pertambangan yang tidak lagi beroperasi di daerah tersebut. “Misalnya dengan jaminan reklamasi perusahaan bisa untuk menangani tanggul yang jebol ini. Kita serahkan ke ESDM langkah terbaik penanganan ini,” ungkapnya.
Wabup Gamalis juga berharap kepada Kementerian ESDM untuk bisa melibatkan pemerintah daerah. Dengan memberikan data dan informasi terkait kegiatan perusahaan pemegang usaha perijinan pertambangan yang memasuki masa akhir kegiatan di Bumi Batiwakkal. Ia menyebutkan salah satu usaha pertambangan di Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur sesuai dengan dokumen akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023 mendatang telah memasuki pasca tambang. Sehingga perlu ada pengawasan terkait penanganan pasca tambang, baik terhadap lingkungan maupun terhadap sosial kemasyarakatan di kawasan pertambangan. “Jadi intinya Pemkab Berau meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan penanganan pasca tambang, agar bisa mengetahui apa saja yang dilakukan, mengingat kewenangan ini ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, adanya pemegang ijin usaha pertambangan di Kabupaten Berau diharapkan Wabup Gamalis ada pembatasan dari pemerintah pusat untuk tidak bekerjasama dengan pertambangan tertentu yang tidak memiliki ijin secara resmi. Selain melanggar rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan yang telah disampaikan, juga berdampak pada kondisi kerusakan lingkungan.
Keterbatasan kewenangan disampaikan Gamalis menjadi kendala bagi daerah untuk turut serta melakukan pengawasan bagi perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya agar tetap mengacu kepada dokumen AMDAL yang telah ditetapkan. Untuk itu Gamalis berharap Kementerian ESDM dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dan aktivitas perusahaan terhadap dokumen Amda yang ada. Ini tentu penting agar pengelolaan pertambangan berkelanjutan dengan memperhatikan dampak lingkungannya. “Poin penting ini yang kami sampaikan dan Kementerian memberikan respons untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dalam pertemuan Wabup Gamalis, didampingi Mas Mansyur, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Yulianti Indria Sari, Pengendali dampak lingkungan muda DLHK Berau. Dari Kementerian ESDM selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria, turut menerima, Koordinator Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Tiyas Nurcahyani, Jajat Sudrajat, sub koordinator lingkungan mineral dan inspektur tambang, Arief Pratama. (Hms)