TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.
“Dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 yang terakhir diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada diatur mengenai politik uang,” ucap Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Jumat (22/11/2024).
Dalam aturan itu, kata Johnson, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Oleh sebab itu, Johnson mengimbau kepada seluruh masyarakat, tim kampanye, serta relawan agar menghindari praktik politik uang.
Dia mengatakan, untuk mencegah terjadinya praktik politik uang, Bawaslu Tarakan rutin melakukan sosialisasi menyasar berbagai kalangan, seperti tokoh masyarakat, agama, pemilih pemula, disabilitas, dan lain sebagainya.
Sosialisasi tersebut mengenai edukasi dan ancaman pidana pemberi serta penerima politik uang.
“Strategi yang kita lakukan di masa masa akhir kampanye dan juga masa tenang kita juga upayakan dari Bawaslu lakukan patroli bersama,” tegasnya.
Johnson mengatakan, masyarakat dipersilahkan melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya praktik politik uang. Bawaslu menegaskan akan melindungi identitas dari para pelapor. ” Yang terpenting membawa KTP, kemudian siapa yang mau dilaporkan. Kemudian tidak melebihi 7 hari sejak diketahui kejadian dan membawa bukti berupa video, rekaman, atau mungkin foto,” jelasnya. (RBU)
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam