TARAKAN – Pimpinan Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Arif Rochman membuka kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif yang berkolaborasi dengan pengawasan partisipatif bersama masyarakat untuk pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Duta Kota Tarakan, Jumat (22/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Arif Rochman memaparkan soal alur historis tercetusnya sistem politik yang bersifat demokratis di Negara Indonesia.
Kemudian, juga dijelaskan terkait dengan peran serta peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dalam mengawal pelaksanaan pilkada 27 November 2024.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan civitas akademika dari berbagai Perguruan Tinggi di Tarakan, termasuk organisasi ekstra Kampus, terdiri dari GMNI, PMII, HMI serta organisasi internal kampus lainnya.
“Terhadap peserta yang ada dan ikut kegiatan ini, silahkan bersama-sama datang ke TPS pada 27 November 2024 dan salurkan hak pilih untuk menentukan pemimpin Kaltara di masa akan datang,” pesan Arif Rochman.
Mengapa Bawaslu Provinsi menunjuk teman-teman peserta SKPP lanjutnya, bahwa di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 97 huruf A disebutkan bahwa salah satu tugas dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses.
Kemudian, dilanjutkan pada pasal 98 ayat 1 huruf D, bahwa dalam melakukan pencegahan Bawaslu Provinsi Kaltara meningkatkan pengawasan partisipatif termasuk di dalamnya diadakan peran serta SKPP.
Sehingga, memiliki pemahaman terhadap pemilu dan demokrasi, sehingga memiliki peran dan fungsi dalam mensukseskan setiap tahapan pesta demokrasi yang berjalan di negara Indonesia.
Kemudian, dalam angka 16 pasal 1 Per bawaslu No 6 tahun 2024 disebutkan bahwa, mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh bawaslu bersama dengan pengawas partisipatif dan publikasi.
“Sehingga, dengan sisa waktu yang ada kurang lebih beberapa hari ke depan, teman-teman harus bisa memperdalam terkait dengan mekanisme pilkada. Mana yang boleh dan tidak diperbolehkan. Mana yang melanggar dan mana yang tidak, sehingga nanti kehadiran SKPP ini memberikan kontribusi yang rill terhadap bangsa dan negara,” pungkasnya.(RBU)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam