TARAKAN – Penyelundupan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali digagalkan Satreskrim Polres Tarakan. Rencananya mereka akan dikirim ke negara Malaysia untuk bekerja.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman pekerja ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula pada Rabu (13/11/2024) lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya kedatangan kapal dari Kupang yang bersandar di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan. Dimana ada beberapa orang yang diduga akan bekerja sebagai PMI ilegal.
Usai menerima informasi polisi langsung menuju ke pelabuhan. “Saat berada di Pelabuhan Malundung kami lakukan identifikasi, kemudian kami amankan sekitar empat orang,” kata Randhya kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Hasil interogasi terhadap keempat orang itu, mereka mengakui bahwa direkrut untuk dipekerjakan di Malaysia.
“Setelah itu kami lakukan pemeriksaan lagi dan muncul lah dua orang terduga pelaku berinisial H dan SN. Pelaku berinisial SN ini yang mendampingi para korban dari Kupang, sampai di Tarakan. Sedangkan segala transportasi, pembelian tiket di urus oleh H,” ujarnya.
Randhya menjelaskan, SN dan H menerima upah dari seorang DPO berinisial VN, beralamat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“VN (DPO) ini diberikan uang oleh seseorang dari Malaysia berinisial S. Jadi H dan SN sudah kami tetapkan sebagai tersangka, VN sudah kita terbitkan sebagai DPO, setelah itu ada beberapa DPO lagi yang akan kami terbitkan, dimana perannya masing-masing juga berbeda,” ucapnya.
Randhya mengungkapkan, H dan SN merupakan warga NTT, diamankan di pelabuhan bersama dengan empat korban. Berdasarkan pengakuan untuk tersangka H sudah tiga kali melakukan pengiriman pekerja ilegal tersebut. Adapun jalurnya melalui Kabupaten Nunukan. “Kami mendapatkan informasi kenapa si korban ini bersandar di Tarakan, karena si pelaku ini mengetahui bahwa di Nunukan juga sedang ada operasi dari kepolisian, maka diarahkan untuk turun di Tarakan,” ujarnya lagi.
Adapun untuk para tersangka disangkakan pasal 10 jo pasal 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 10 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 undangan-undangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam