spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Tes SKD Selesai, 233 Peserta Tidak Mengikuti Ujian

TANJUNG REDEB – Tahapan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah selesai. Dari 3.994 peserta yang lulus verifikasi administrasi, hanya sebanyak 3.711 peserta yang mengikuti seleksi SKD.

Analisis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan ujian SKD telah di titik lokasi (tiklok) Berau maupun yang berada di tiklok luar Berau telah selesai dilaksanakan.

“Alhamdulillah pelaksanaan ujian SKD tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Setelah tahapan SKD usai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan rekonsiliasi data peserta SKD tersebut. Dimana, BKPSDM Berau hanya menunggu hasil tersebut melalui aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

“Nanti kami tinggal menarik data saja. Jadi yang mengolah data itu bukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tetapi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN,” ucapnya.

Dikatakan Indriyati bahwa para peserta yang mengikuti SKD dapat melihat langsung nilai yang diperolehnya melalui live streaming YouTube BKN.

Peserta yang mengikuti ujian SKD harus memperoleh passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2024 agar bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun rincian pasing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum yaitu, passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK) 65 skor, passing grade tes intelegensia umum (TIU) 80 skor, dan passing grade tes karakteristik pribadi (TKP) 166 skor.

“Jadi kalau memang mereka memenuhi passing grade berarti ada harapan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” jelasnya.

Ia mengimbau kepada peserta yang lulus seleksi SKD untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian SKB yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari BKN usai melakukan rekonsiliasi data.

“Karena ketentuan untuk mengikuti SKB yaitu tiga kali hitungan formasi. Misalnya formasinya ada tiga, berarti kan yang berhak untuk mengikuti ujian SKB itu tiga kali formasi itu tadi. Ketentuannya seperti itu untuk yang mengikuti SKD,” bebernya.

Untuk materi ujian SKB pun sudah keluar ketentuannya dan itu sudah kami share di akun Instagram BKPSDM Berau. Itu bisa dipelajari nanti,” sambungnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER