TANJUNG REDEB – Tahun 2025 status tenaga honorer akan dihapuskan. Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang tidak lolos pada seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diajukan menjadi PPPK paruh waktu. Hal tersebut berdasarkan keputusan peraturan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Analisis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati mengatakan bahwa tenaga honorer yang nantinya lolos pada seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lolos akan diajukan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan, peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
“Sehingga, jika pada hasil pengumuman akhir seleksi itu dinyatakan tidak lulus, dapat dikonversikan sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Adapun untuk peserta yang tidak mendaftar dan tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan tidak terdata.
“Berarti tidak terdata dimana-mana saja. Akhirnya lepas keduanya,” ucapnya.
Namun, pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi dan teknis pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut dari pemerintah pusat.
Disebutnya, PPPK paruh waktu juga tetap akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.
“Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu untuk sekarang ini belum diketahui secara pasti, tetapi sudah ada disebutkan dalam peraturan MenPAN RB bahwa peserta yang tidak lulus akan dipertimbangkan untuk jadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Adapun untuk formasi PPPK tahun 2024 yaitu sebanyak 1.990 formasi, sedangkan untuk pegawai honorer di lingkungan Pemkab Berau sekitar 2.600 berdasarkan database BKN. Sehingga dari 2.600 itu harus memperebutkan 1.990 formasi tersebut
“Makanya nanti ada yang lulus dan yang tidak lulus, yang tidak lulus masih ada kebijakan untuk paruh waktu tadi,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan