spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Sengketa Lahan, Peri: Harus Cepat Dapat Kepastian Hukum


TANJUNG REDEB – Persoalan sengketa lahan masih menjadi perhatian legislatif. Anggota DPRD Berau, Peri Kombong mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus segera menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi.

Peri menjelaskan, jika persoalan sengketa tanah memang kerap menjadi permasalahan di Bumi Batiwakkal. Bahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.

“Harus cepat mendapat kepastian hukum, baik itu sengketa warga dengan warga, ataupun warga dengan pihak perushaan,” ungkapnya kepada awak media.

Peri berharap agar permasalahan ini dapat segera rampung, mengingat ada beberapa indikasi surat tanah yang hanya asal dibuat tanpa melihat isi di dalamnya.

“Surat tanahnya ada tapi yang menguasainya lain. Permasalahan ini yang harusnya diurai dan diselesaikan,” bebernya.

Menurutnya, untuk mengurai permasalahan ini memang rumit sudah, harusnya dilakukan sejak awal, karena semua itu sudah ada aturannya.

“Untuk itu, perlu adanya ketegasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.

Pihaknya minta kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Kabupaten Berau, serta seluruh perangkat terkait agar terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat.

“Serta berikan pemahaman kepada Pemerintah Kampung, Kelurahan, maupun Kecamatan,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus berkoordinasi serta berkonsultasi dengan instansi terkait. (adv/set)

BERITA POPULER