spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengakuan Pemilik Lahan di Juata Laut: Puluhan Tahun Kelola Lahan, Kini Digusur

TARAKAN – Ridwan tak habis pikir dengan apa yang dialaminya. Siapa sangka puluhan tahun menggarap dan mengelola lahan, kini ia harus menghadapi sengketa hak atas tanah yang berlokasi di Jalan Sabindo RT 19 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.

Diwakili salah satu keluarganya, Idrus, ia pun menceritakan awal mula terjadinya sengketa tersebut. Konflik bermula dari adanya proyek jalan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Idrus mengaku heran, lahan yang telah dikelola mereka puluhan tahun, tiba-tiba diserobot karena adanya proyek tersebut.

Yang menyedihkan, kata dia, proyek yang berjalan sejak Februari 2024, dikerjakan tanpa ada komunikasi dengan masyarakat. Bahkan, tidak ada ganti rugi dari Pemkot.

“Tanaman kami digusur habis dan tanaman itu sudah ada semacam durian, langsat, itu sudah berbuah karena puluhan tahun,” ujarnya di Tarakan, Rabu (30/10/2024).

Ia mengklaim telah memiliki tanah sejak tahun 1992, dibuktikan dengan adanya surat tanah. Namun pengakuan Pemkot, sejak 2005 tanah tersebut milik pemerintah. Dirinya pun meminta Pemkot untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

“Jadi memang kita agak keberatan mengenai masalah lahan yang di Sabindo, Pemkot selalu mengklaim lahan pemkot-pemkot. Sementara kita dari 1992 sampai sekarang dan hari ini kita terus berkebun, dan kita tidak pernah menjual menggusur seenaknya. Adapun kegiatan proyek itu tanpa izin,” terangnya.

Meski tak merinci nominal akibat konflik tersebut, dirinya menyebut tak hanya material, mereka juga mengalami kerugian non material. Dikatakannya, lahan yang dimilikinya sekitar 3 Hektar, namun yang terkena imbas proyek jalan mencapai 200 meter.

Dia pun berharap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan konflik ini dapat terselesaikan.

“Mudah-mudahan harapan kami besar dengan anggota dewan yang nantinya membentuk tim kecil. Jadi bisa terang benderang kasusnya, kalaupun lahan milik Pemkot silahkan buktikan karena kita juga punya dasar surat,“ tegasnya. (RBU)

BERITA POPULER