TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan dinas terkait, membahas konflik lahan di Jalan Sabindo RT 19, Kelurahan Juata Laut, Rabu pagi (30/10/2024).
Hasilnya, DPRD Tarakan berencana membentuk tim khusus (timsus) guna menyelesaikan konflik tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menerangkan, timsus bakal dibentuk dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Timsus terdiri dari DPRD, perwakilan masyarakat, dan intansi terkait.
Nantinya, timsus akan turun langsung ke lokasi untuk mencari penyebab dan solusi. “Nanti saya konsul dan laporan dulu ke pimpinan DPRD. Kalau pimpinan DPRD meng-okekan dalam waktu dekat kita akan membuat timsus,” ucapnya.
Lanjut dijelaskannya, dalam RDP warga mengaku bahwa mereka telah memiliki surat tanah sejak tahun 1992. Namun berdasarkan penjelasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan, sejak 2005 tanah tersebut sudah milik Pemkot.
“Kita harus melihat lagi karena masyarakat ini mempunyai surat sejak tahun 1992. Makanya saya sempat interupsi, yang kita bahas ini bukan masalah tanahnya, tapi tanam tumbuhnya. Kalau kita melihat masalah tanah untuk hari ini tidak akan selesai,” ujarnya.
Alhasil, warga meminta ganti rugi pasalnya lahan itu sudah mereka kelola dan ditanami tanaman, namun kini diserobot Pemkot Tarakan.
“Terkait tanam tumbuh yang dimana kegiatan pemerintah yang telah menyerobot salah satu kebun, ada beberapa kebun dari masyarakat,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut mengatakan warga meminta besaran ganti rugi sesuai dengan aturan terbaru.
“Dari tanaman yang sudah ditanami ternyata sesuai aturan Kementerian 2011 tidak sesuai harga per tahun ini,” jelasnya.
Selain membentuk timsus, DPRD juga mendorong Dinas Pertanian untuk membantu bibit kepada masyarakat yang terkena dampak, sehingga kerugian dapat diminimalisir. Dirinya pun berharap dengan pembentukan timsus, konflik ini dapat segera terselesaikan dan tidak ada lagi pihak yang mengalami kerugian. (RBU)