TARAKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan penerimaan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) pada tahun 2024 sebesar Rp105 miliar. Namun, saat ini baru terealisasi 71 persen.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menuturkan, berbanding terbalik dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah melampaui target, penerimaan PKB belum sesuai harapan.
Untuk itu, pihaknya melaksanakan berbagai program guna memaksimalkan penerimaan PKB. Salah satunya, melalui program relaksasi PKB di Kalimantan Utara (Kaltara).
“Bagaimana kendaraan luar Kalimantan Utara bisa mutasi yang nantinya tahun depan bisa menjadi wajib KU,” ucapnya di Tarakan, belum lama ini.
“Jadi kendaraan yang di luar Plat KU. Misal Plat KT kemudian Plat B, Plat D tidak bisa kita pungut. Tapi kita harapkan mutasi kendaraan sehingga menjadi wajib pajak,” sambungnya.
Menurutnya, ada sekitar 20 persen dari total kendaraan di Kaltara masih ber Plat luar. Ke depan pihaknya akan melaksanakan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahan bakar.
“Ke depan kita batasi di luar Plat KU kita batasi penggunaan bahan bakarnya. Karena bahan bakar ini jatah kendaraan Kaltara,” tuturnya.
Pihaknya pun telah membentuk satgas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Selain itu, menyiapkan Pergub untuk pembatasan penggunaan BBM. Harapanya agar penggunaan BBM tepat sasaran. “Mungkin efektifnya tahun depan,” terangnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika