spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyelundupan 64 Karung Ballpress Asal Malaysia Digagalkan

TARAKAN – Sebanyak 64 karung berisikan ballpress atau pakaian bekas asal Tawau, Malaysia digagalkan Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII. Ballpress ilegal tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan tertangkap di Perairan Muara Selor sekitar Pulau Ibus, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (20/10/2024).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady menerangkan, proses penggagalan penyelundupan ballpress ini terjadi pada Minggu sore, berawal dari Tim SFQR yamg mendapat informasi adanya Kapal Longboat memuat ballpress secara ship to ship dari Tawau, Malaysia menuju Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi, Tim SFQR melakukan penyelidikan dan mendapati satu kapal diawaki tiga orang, yakni MZ dan R sebagai ABK kemudian M merupakan juragan kapal tengah membawa puluhan karung ballpress.

“Tindak lanjut Kapal dibawa menuju dermaga satrol dengan mengamankan Kapal Longboat, muatannya, dan tiga orang. Kemudian kita bekerjasama dengan Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan menggunakan anjing K-9, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan narkotika dan sejenisnya,” kata Ferry dalam pers rilisnya di Tarakan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Ferry, ketiga orang tersebut diduga melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayanan dimana Kapal Longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen. Dikenai sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600juta.

“Sedangkan muatan ballpress melanggar pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Perubahan Menteri Perdagangan RI No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran II ke IV No 23 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

Ditambahkan Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, modus pelaku adalah membungkus ballpress dengan karung kemudian menutupnya dengan terpal untuk menyamarkan barang.

Dari penyelidikan awal, mereka mengambil ballpress dari seseorang yang berasal dari Tawau, Malaysia.
“Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu dititik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.

Adapun status dari tiga ABK adalah saksi. Sebab saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Lantamal XIII. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER