TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kaltara menyebut program Makanan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan petunjuk teknis (juknis) yang kongkret. Hal itu diperlukan agar seluruh pihak memahami penyediaan dan pendistribusian MGZ kepada siswa-siswi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa menerangkan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memastikan asupan gizi pada anak Indonesia. Namun, ia berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan juknis agar nantinya dapat dipelajari bersama. Juknis juga diharap dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di tiap daerah.
“Selain itu pemerintah juga wajib segera mengeluarkan juknis MBG ini untuk kemudian dipelajari setiap daerah. Harapannya lebih cepat lebih baik agar nantinya hal ini bisa dikoreksi bersama. Barangkali terdapat suatu poin yang tidak cocok diterapkan di daerah tertentu misalnya wilayah 3 T, nantinya Pemda mungkin bisa meminta kebijakan khusus atau pengecualian pada daerah tertentu,” ucapnya di Tarakan, Senin (21/10/2024).
Selain itu, juknis diharapkan dapat memberi gambaran terkait besaran budget untuk menyediakan makanan bergizi.
“Kita lihat apakah nominal tersebut memiliki daya beli yang sama di setiap daerah, misalnya di Jawa dengan 15 ribu rupiah bisa mendapatkan nasi, ayam, sayur yang standar. Apakah di Kalimantan Utara juga demikian, kalau tidak tiap daerah bisa memberikan kalkulasi pada kondisi harga kebutuhan di daerahnya,” ucapnya.
Ulfa tak menampik ada beberapa hal yang belum terjawab dalam mekanisme pendistribusian MGZ. Seperti apakah menggunakan sistem rekanan atau dikelola masing-masing sekolah.
“Sehingga juknis memang diperlukan sesegera mungkin, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan agar pemerintah di setiap daerah dapat mempersiapkannya. Kalau katakanlah nanti makanan akan dikelola oleh sekolah, tentu nanti ada standar-standar dalam pengolahan. Misalnya dapur umum (pantry) dan petugasnya. Apakah nanti dikerjakan staff di sekolah atau nanti akan membuka bidang khusus atau tim yang bertanggung jawab. Karena persoalan makanan ini cukup sensitif yang dikonsumsi anak-anak. Ada standar, kemampuan, keamanan, kebersihan dan kesehatan pada petugas,”urainya.
Menurutnya, perlu ada petugas khusus yang menyediakan makanan bergizi. Hal ini diperlukan agar penyajian makanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan siswa-siswi.
Ombudsman Kaltara, kata Ulfa, akan membuka posko pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan program MBG. Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan posko itu akan dibuka. Namun, ia berharap dengan adanya posko program dapat berjalan secara maksimal.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam