TARAKAN – Sepanjang tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara telah menerima sebanyak tiga laporan. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Tarakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Saifullah, baru-baru ini.
Dijelaskannya, laporan pertama dilayangkan tim relawan Sulaiman-Adri Patton (Sulton) terkait dugaan pengrusakan baliho. Namun, karena belum masuk tahapan laporan tidak bisa diproses.
Laporan kedua adanya Ketua RT yang terlibat kampanye di grup WhatsApp. “Itu juga sudah kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Ketiga, laporan video yang dilayangkan relawan Kharisma yang diduga berisikan black campaign. “Ini yang terakhir,” katanya.
Dijelaskannya, Bawaslu terbuka dengan seluruh laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Kajian dilakukan untuk melihat sejauh mana laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil.
”Seperti waktu penanganannya apakah masuk, siapa yang dilaporkan dan buktinya apa. Setelah itu baru ditentukan apakah laporan ini dapat diregister atau tidak,” katanya.
Saifullah menegaskan, bahwa Bawaslu tiap daerah termasuk Tarakan memiliki wewenang menangani setiap pelanggaran.
Jika laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu tidak dapat menangani sebagai dugaan pelanggaran.
Di kesempatan ini, dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Khususnya jangan ada hoax, ujaran kebencian, atau politisasi sara di dalam mengkampanyekan Paslonnya,” ucapnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam